Ingkar Janji (wanprestasi) Lalu Dipenjara, Apakah Bisa?
Ingkar Janji (wanprestasi) Lalu Dipenjara, Apakah Bisa?
Ingkar Janji (wanprestasi) lalu dipenjara, Apakah Bisa

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya apakah tidak melaksanakan perjanjian atau ingkar janji/wanprestasi bisa dipenjara? -Wilson, Kendari-

Jawaban:

Intisari:

Ingkar janji dalam suatu perjanjian (wanprestasi) tidak bisa dipidana apalagi dipenjara, karena itu bukan ranah Pidana melainkan Perdata.

Bila memang kasusnya murni tidak melaksanakan perjanjian, maka hal itu tidak bisa dipidana sebab merupakan masalah perdata wanprestasi yang mana hukum menyatakan “sengketa perdata tidak bisa dipidanakan”.

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Sehingga jelas untuk menjawab pertanyaan Anda, bila tidak melaksanakan perjanjian/ingkar janji maka tidak bisa dipidana apalagi dipenjara.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

BACA JUGA: TAK BISA KEMBALIKAN UANG/KEUNTUNGAN DALAM KERJASAMA BISNIS, APAKAH BISA DIPIDANA?

BACA JUGA: BISA TIDAK SESEORANG DIPIDANA KARENA TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG?

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...