Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya apakah tidak melaksanakan perjanjian atau ingkar janji/wanprestasi bisa dipenjara? -Wilson, Kendari-
Jawaban:
Intisari:
Ingkar janji dalam suatu perjanjian (wanprestasi) tidak bisa dipidana apalagi dipenjara, karena itu bukan ranah Pidana melainkan Perdata.
Bila memang kasusnya murni tidak melaksanakan perjanjian, maka hal itu tidak bisa dipidana sebab merupakan masalah perdata wanprestasi yang mana hukum menyatakan “sengketa perdata tidak bisa dipidanakan”.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sehingga jelas untuk menjawab pertanyaan Anda, bila tidak melaksanakan perjanjian/ingkar janji maka tidak bisa dipidana apalagi dipenjara.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
BACA JUGA: TAK BISA KEMBALIKAN UANG/KEUNTUNGAN DALAM KERJASAMA BISNIS, APAKAH BISA DIPIDANA?
BACA JUGA: BISA TIDAK SESEORANG DIPIDANA KARENA TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG?
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.