Ingkar Janji (wanprestasi) Lalu Dipenjara, Apakah Bisa?
Ingkar Janji (wanprestasi) Lalu Dipenjara, Apakah Bisa?
Ingkar Janji (wanprestasi) lalu dipenjara, Apakah Bisa

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya apakah tidak melaksanakan perjanjian atau ingkar janji/wanprestasi bisa dipenjara? -Wilson, Kendari-

Jawaban:

Intisari:

Ingkar janji dalam suatu perjanjian (wanprestasi) tidak bisa dipidana apalagi dipenjara, karena itu bukan ranah Pidana melainkan Perdata.

Bila memang kasusnya murni tidak melaksanakan perjanjian, maka hal itu tidak bisa dipidana sebab merupakan masalah perdata wanprestasi yang mana hukum menyatakan “sengketa perdata tidak bisa dipidanakan”.

Hal ini ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Sehingga jelas untuk menjawab pertanyaan Anda, bila tidak melaksanakan perjanjian/ingkar janji maka tidak bisa dipidana apalagi dipenjara.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

BACA JUGA: TAK BISA KEMBALIKAN UANG/KEUNTUNGAN DALAM KERJASAMA BISNIS, APAKAH BISA DIPIDANA?

BACA JUGA: BISA TIDAK SESEORANG DIPIDANA KARENA TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG?

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...