Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP – Surat –
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP - Surat -
pahami alat bukti menurut Kuhap

Menurut Sudikno Mertukusumo, surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyamaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.

Di dalam KUHAP sendiri tidak diberikan definisi yang jelas terkait dengan alat bukti Surat. Melainkan hanya memberikan penjelasan bahwa surat sebagai alat bukti harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 187 KUHAP).

Hal ini berarti, yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat adalah hanya surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah. Diluar dari kedua syarat ini, tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat,

Secara garis besar, jenis-jenis alat bukti surat yang dimaksud dalam pasal 187 KUHAP adalah:

  1. Surat biasa, yakni surat yang sejak semula diperuntukan untuk membutktikan sesuatu.
  2. Surat di bawah tangan, yakni yang dibuatkan untuk pembuktian.
  3. Surat otentik, yakni berita acara dan surat-surat yang lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum (penyidik, Notaris, Hakim) yang dapat diperinci menjadi dua kelompok;
  4. Acta ambteljk, yakni akta otentik yang dibuat sesuai kehendak pejabat umum tersebut.
  5. Akte partij, yakni akte otentik yang dibuat oleh para pihak dihadapan pejabat umum.

Contoh dari alat bukti surat sebagaimana dituliskan di atas misalnya, akta notaris, surat Visum et Repertum (surat pemeriksaan terhadap korban dari dokter), dan sebagainya.

4. Petunjuk….

Sebelumnya…

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...