Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP – Keterangan Ahli –
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP - Keterangan Ahli -
pahami alat bukti menurut Kuhap

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara (lihat Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 132, Pasal 133 dan Pasal 179 KUHAP).

Keahlian seseorang tentu diukur dari tingkat pendidikannya serta pengalamannya dibidang-bidang tertentu sehingga orang tersebut bisa dikatakan sebagai ahli.

Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli adalah keterangan yang berdasarkan ilmu atau keahliannya pada bidang-bidang tertentu dan bukan berdasarkan pada apa yang dia lihat, dengar atau alami.

Pada umumnya, jika dalam pemeriksaan suatu perkara terdapat masalah teknis di luar hukum barulah seorang ahli dihadirkan di depan persidangan untuk didengarkan keterangannya. Misalnya jika perkara pidana menyangkut masalah perbankan, asuransi, bangunan, pengeboran minyak, dsb, maka ahli yang diajukan bukan orang yang ahli hukumnya melainkan orang yang ahli dibidang teknisnya.

Hakim, jaksa, dan penasehat hukum dianggap telah mengetahui dengan baik dari segi hukumnya akan tetapi dari segi teknisnya harus dibutuhkan keterangan atau pendapat dari ahli di bidang tersebut untuk membuat hal ini jelas dan terang.

Syaiful Bakhri (2009:62-63) memberikan perbedaan antara keterangan saksi dan keterangan ahli yakni sebagai berikut;

  1. Dari segi subjeknya, untuk keterangan saksi diberikan kepada setiap orang, sedangkan untuk ahli diberikan untuk keterangan ahli diberikan kepada ahli yang berhubungan dengan masalah yang terjadi.
  2. Dari segi isi keterangannya. Saksi menyampaikan peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan yang terjadi sementara ahli memberikan “pendapatnya” syang ditanyakan kepadanya.
  3. Dari segi dasar Keterangannya. Keterangan saksi berdasarkan penglihatan, pendengaran dan apa yang saksi alami sendiri, sementara keterangan ahli berdasarkan pada pengetahuan atau keahlian yang dimilikinya.
  4. Dari segi sumpah. Saksi bersumpah memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya, sedangkan saksi ahli bersumpah memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan pengetahuan atau keahliannya.

3. Surat…

Sebelumnya…

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...