Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa?
Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa?
Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya orang awam ingin bertanya. Apakah bisa dalam perkara perdata, seorang hakim memutus suatu perkara dimenangkan padahal tidak ada bukti melaikan hanya berdasarkan keyakinanya saja? Mohon bantuannya. Terimakasih

Jawaban

Intisari: 

Tidak bisa. Hakim harus memutus perkara perdata didasarkan pada alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa keyakinan saja tanpa alat bukti.

Peradilan perdata Indonesia menganut asas sistem pembuktian negatief wettelijk bewijsleer. Negatief wettelijk bewijsleer artinya hakim dalam memutus harus berdasarkan pada alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang, dan dari alat-alat bukti tersebut ia mendapat keyakinan dalam memutus perkara tersebut.

Jadi, syarat mutlaknya adalah alat bukti ditambah (menghasilkan) keyakinan. Tidak bisa hanya keyakinan saja tanpa didasarkan pada alat bukti. Begitu juga sebaliknya, tidak bisa hanya alat bukti saja tanpa hakim yakin.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 583 K/Sip/1970, tanggal 10 Februari 1971, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Peradilan Perdata di Indonesia menganut Sistem Hukum Pembuktian berdasar pada asas “negatif wettelijk bewijsleer”. Hal ini terlihat dalam pasal 249 jo 298 H.I.R dan tidak memakai sistem “vrij bewijsleer”, yang menitik beratkan pada keyakinan Hakim belaka. Hal ini dilarang oleh Undang-undang.

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa tidak bisa hakim perdata itu memutus hanya berdasarkan keyakinan dia saja tanpa didasarkan alat bukti. Hakim harus memutus perkara perdata didasarkan pada alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa keyakinan saja tanpa alat bukti.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...