Syarat Putusan Pidana Sebagai Alasan PK Perdata Yang Bisa Diterima
Syarat Putusan Pidana Sebagai Alasan PK Perdata Yang Bisa Diterima
Syarat Putusan Pidana Sebagai Alasan PK Perdata Yang Bisa Diterima

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya mohon bantuannya. Apakah putusan pidana bisa dijadikan bukti dalam peninjauan kembali (PK) perkara perdata, bila bisa apa saja syaratnya? Terimakasih, -Hendra Surabaya-

Jawaban

Intisari:

Putusan pidana bisa dijadikan bukti dalam PK perkara perdata.  Syaratnya sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Putusan pidana bisa dijadikan bukti dalam PK Perdata. Syarat agar putusan pidana bisa dijadikan bukti dalam Peninjauan Kembali perkara perdata diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA No. 5/2021), Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 1 huruf a, sebagai berikut:

  1. Putusan pidana yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf a UU Mahkamah Agung (UU MA) hanya dapat diterima bila putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, yang amarnya berisi terbuktinya perbuatan pidana yang berkaitan secara langsung dengan substansi putusan perkara perdata objek permohonan PK, dan diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU MA;
  2. Putusan pidana yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai alasan, sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b UU MA hanya dapat diterima bila putusan pidana tersebut, selain sudah memenuhi ketentuan pasal 67 huruf a di atas, dan juga tidak ditemukan ketika perkara perdata objek PK tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan uraian di atas, maka putusan pidana bisa dijadikan bukti untuk PK dalam perkara perdata, dan dapat diterima bila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata, angka 1 huruf a SEMA No. 5/2021.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum terkait peninjauan kembali segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...