Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat Pendirian Perseroan Terbatas
Syarat Pendirian PT

Secara prinsip, ada 3 syarat pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU NO. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Pertama tentang pendirinya; kedua, tentang dasar berdirinya; dan ketiga, tentang permodalan. Uraiannya sebagai berikut:

I. Tentang Pendirinya

PT harus didirikan minimal oleh 2 orang[1], dan dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Karena pada dasarnya, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga harus mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham/pendiri.[2]

Pengertian “orang” di sini, adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing (lihat Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UUPT).

Bila syarat dua orang tersebut tidak terpenuhi akan berakibat berubahnya tanggungjawab perseroan yang notabene terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas. Artinya segala perikatan dan kerugian PT menjadi tanggungjawab pendirinya secara pribadi.[3]

II. Tentang Dasar Berdirinya

PT harus didirikan dengan dibuat akta otentik di hadapan notaris. Akta otentik ini memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 8 UU PT), dan harus mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM, kemudian wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan ke departemen terkait sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Jo Pasal 29 Ayat 1 sampai 6 UUPT

III. Tentang Permodalan

Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UUPT modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).

Namun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, ketentuan minimal modal dasar PT tersebut disimpangi sehingga tidak ada lagi modal dasar minimal PT.

Jadi soal besaran modal dasar PT, diserahkan kepada kesepakatan para pihak (pendiri PT) mau memasukan modal berapa saja, yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT (lihat Pasal 1 Ayat 2 dan 3 PP No. 29/2016)[4].

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas

[1] Pasal 7 ayat 7 UU PT mengatakan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh minimal 2 orang tidak berlaku bagi: a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

[2] Penjelasan Pasal 7 UUPT: “…Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham”.

[3] Pasal 7 ayat 6 UUPT: “Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.”

[4] Pasal 1 Ayat 2 dan 3 PP No. 29/2016 :

“(1) Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan

(2) Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

(3) Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.”

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...