Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim Praperadilan, Apakah Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi?
Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim Praperadilan, Apakah Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi?
status tersangka dinyatakan tidak sah apakah bisa ditetapkan tersangka lagi

Apakah status tersangka yang dinyatakan tidak sah oleh Hakim praperadilan bisa ditetapkan tersangka lagi?

Jawaban: 

Intisari:

Aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan tersangka lagi kepada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Perlu dipahami, pemeriksaan praperadilan tetang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif)[1], misalnya berkaitan dengan dua alat bukti, tanggal, nama dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dan aspek-aspek formil lainnya, sehingga belum masuk pada pokok perkara.

Jadi apabila ada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan maka aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan status tersangka lagi kepada orang tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan:

“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.”

Contoh, status tersangka La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014 dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2016 lalu, namun setelah putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku aparat penegak hukum yang menyidik perkara ini segera menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan La Nayalaa sebagai tersangka lagi[2].

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif), belum masuk pada pokok perkara, sehingga apabila status tersangka seseorang dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka aparat hukum yang bersangkutan dapat menetapkan status tersangka lagi kepada yang orang tersebut.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Referensi:

[1] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

[2] https://nasional.tempo.co/read/762334/kejaksaan-la-nyalla-jadi-tersangka-lagi diakses tanggal 1 Oktober 2017

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...