Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim Praperadilan, Apakah Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi?
Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim Praperadilan, Apakah Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi?
status tersangka dinyatakan tidak sah apakah bisa ditetapkan tersangka lagi

Apakah status tersangka yang dinyatakan tidak sah oleh Hakim praperadilan bisa ditetapkan tersangka lagi?

Jawaban: 

Intisari:

Aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan tersangka lagi kepada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Perlu dipahami, pemeriksaan praperadilan tetang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif)[1], misalnya berkaitan dengan dua alat bukti, tanggal, nama dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dan aspek-aspek formil lainnya, sehingga belum masuk pada pokok perkara.

Jadi apabila ada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan maka aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan status tersangka lagi kepada orang tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menyatakan:

“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.”

Contoh, status tersangka La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011 sampai 2014 dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2016 lalu, namun setelah putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku aparat penegak hukum yang menyidik perkara ini segera menerbitkan sprindik baru untuk menetapkan La Nayalaa sebagai tersangka lagi[2].

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif), belum masuk pada pokok perkara, sehingga apabila status tersangka seseorang dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, maka aparat hukum yang bersangkutan dapat menetapkan status tersangka lagi kepada yang orang tersebut.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Referensi:

[1] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

[2] https://nasional.tempo.co/read/762334/kejaksaan-la-nyalla-jadi-tersangka-lagi diakses tanggal 1 Oktober 2017

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...