Si Penjual Tanah Tidak Ikut Digugat, Apakah Gugatan Kurang Pihak?
Si Penjual Tanah Tidak Ikut Digugat, Apakah Gugatan Kurang Pihak?
Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan Apa Akibatnya

Selamat malam Bapak Pengacara/Advokat Boris Tampubolon, ada sebidang tanah yang menurut kami itu adalah hak kami, tapi kemudian tanah tersebut diketahui sudah bersertifikat atas nama penjual dan dijual belikan lagi di hadapan PPATK. Pertanyaan saya, bila kami ingin menggugat apakah orang yang namanya tecantum di sertifikat (penjual) tersebut harus ikut digugat atau cukup Kantor Pertanahan, dan lain-lain saja yang digugat? Apakah dengan tidak digugat orang yang tercantum namanya disertifikat membuat gugatan kami menjadi kurang pihak?

Jawaban

Intisari:

Orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak harus ikut digugat, hal tersebut tidak menjadikan gugatan anda kurang pihak. Namun tidak masalah juga bila orang yang namanya tercantum di sertifikat juga ikut digugat. Sebab lebih baik pihaknya lebih dari pada kurang.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 10/2020), menyatakan:

“Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak bukan merupakan gugatan yang kurang pihak”

Sehingga jelas bahwa orang yang namanya tercantum dalam sertifikat (penjual) tersebut tidak harus ikut digugat, hal tersebut tidak menjadikan gugatan anda kurang pihak. Namun tidak masalah juga bila orang yang namanya tercantum di sertifikat juga ikut digugat. Sebab lebih baik pihaknya lebih dari pada kurang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...