Si Penjual Tanah Tidak Ikut Digugat, Apakah Gugatan Kurang Pihak?
Si Penjual Tanah Tidak Ikut Digugat, Apakah Gugatan Kurang Pihak?
Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan Apa Akibatnya

Selamat malam Bapak Pengacara/Advokat Boris Tampubolon, ada sebidang tanah yang menurut kami itu adalah hak kami, tapi kemudian tanah tersebut diketahui sudah bersertifikat atas nama penjual dan dijual belikan lagi di hadapan PPATK. Pertanyaan saya, bila kami ingin menggugat apakah orang yang namanya tecantum di sertifikat (penjual) tersebut harus ikut digugat atau cukup Kantor Pertanahan, dan lain-lain saja yang digugat? Apakah dengan tidak digugat orang yang tercantum namanya disertifikat membuat gugatan kami menjadi kurang pihak?

Jawaban

Intisari:

Orang yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak harus ikut digugat, hal tersebut tidak menjadikan gugatan anda kurang pihak. Namun tidak masalah juga bila orang yang namanya tercantum di sertifikat juga ikut digugat. Sebab lebih baik pihaknya lebih dari pada kurang.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 10/2020), menyatakan:

“Gugatan terhadap kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat atas nama penjual, jual beli mana dilaksanakan di hadapan PPAT, maka penggugat yang tidak menarik penjual sebagai pihak bukan merupakan gugatan yang kurang pihak”

Sehingga jelas bahwa orang yang namanya tercantum dalam sertifikat (penjual) tersebut tidak harus ikut digugat, hal tersebut tidak menjadikan gugatan anda kurang pihak. Namun tidak masalah juga bila orang yang namanya tercantum di sertifikat juga ikut digugat. Sebab lebih baik pihaknya lebih dari pada kurang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...