Laura Anna memolisikan Selebgram Gaga Muhammad atas kecelakaan yang menimpanya hingga mengalami kelumpuhan. Berkas syarat yang diajukan Laura pun sudah terpenuhi dan Gaga akhirnya ditahan oleh pihak kepolisan.
Bicara penahanan, apa saja syarat polisi bisa menahan seseorang?
Intinya syarat orang bisa ditahan itu ada 2 (dua), yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat Subjektif yaitu seseorang bisa ditahan bila penyidik menilai tersangka dikahwatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sedang, Syarat Objektif yaitu tersangka itu bisa ditahan bila tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka ini melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal tertentu yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jadi sebenarnya, secara prinsip Tersangka tidak perlu ditahan namun bila penyidik menilai kedua syarat di atas terpenuhi, maka penyidik bisa menahan si tersangka.
BACA JUGA: Syarat Penahanan Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.