Selamat siang, Yth. Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya punya rumah yang saat ini masih saya sewakan ke orang (sebut saja A). Sewanya masih ada sampai 1 tahun lagi. Bila saya menjual rumah tersebut pada masa dimana sewa belum berakhir, apakah uang sewanya tetap menjadi hak saya atau beralih ke pembeli (pemilik baru) rumah itu? Terimakasih. -Friska, Jakarta-
Jawaban
Intisari:
Anda sudah tidak berhak atas uang sewa itu. Hak atas uang sewa rumah itu beralih kepada pemilik baru.
Jual beli rumah Anda tidak mengakhiri sewa menyewa. Artinya, orang yang menyewa di rumah Anda tetap berhak menyewa rumah itu sampai perjanjian sewa-menyewanya berakhir.
Bila Anda menjual rumah itu saat masih ada orang yang sedang menyewa rumah tersebut (sewa menyewa belum berakhir) maka uang sewanya beralih kepada pemilik baru.
Dengan kata lain, yang menerima uang sewa rumah itu sudah bukan anda lagi. Melainkan si pemilik baru.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3109 K/Pdt/1995, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Sejak telah dijualnya rumah sewa, kontrak sewa melekat kepada si pembeli rumah sewa sebagai pemilik baru dengan segala kewajibannya.”
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Anda sudah tidak berhak atas uang sewa itu. Hak atas uang sewa rumah itu beralih kepada pemilik baru.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.