Saya Menjual Rumah Yang Masih Disewa, Apakah Saya Masih Berhak Atas Uang Sewa?
Saya Menjual Rumah Yang Masih Disewa, Apakah Saya Masih Berhak Atas Uang Sewa?
Saya Menjual Rumah Yang Masih Disewa Apakah Saya Masih Berhak Atas Uang Sewa

Selamat siang, Yth. Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya punya rumah yang saat ini masih saya sewakan ke orang (sebut saja A). Sewanya masih ada sampai 1 tahun lagi. Bila saya menjual rumah tersebut pada masa dimana sewa belum berakhir, apakah uang sewanya tetap menjadi hak saya atau beralih ke pembeli (pemilik baru) rumah itu? Terimakasih. -Friska, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Anda sudah tidak berhak atas uang sewa itu. Hak atas uang sewa rumah itu beralih kepada pemilik baru.

Jual beli rumah Anda tidak mengakhiri sewa menyewa. Artinya, orang yang menyewa di rumah Anda tetap berhak menyewa rumah itu sampai perjanjian sewa-menyewanya berakhir.

Bila Anda menjual rumah itu saat masih ada orang yang sedang menyewa rumah tersebut (sewa menyewa belum berakhir) maka uang sewanya beralih kepada pemilik baru.

Dengan kata lain, yang menerima uang sewa rumah itu sudah bukan anda lagi. Melainkan si pemilik baru.

Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3109 K/Pdt/1995, yang kaidah hukumnya menyatakan:

Sejak telah dijualnya rumah sewa, kontrak sewa melekat kepada si pembeli rumah sewa sebagai pemilik baru dengan segala kewajibannya.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Anda sudah tidak berhak atas uang sewa itu. Hak atas uang sewa rumah itu beralih kepada pemilik baru.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...