Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan
Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan
Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan angkutan yang tidak mengasuransikan barang/muatannya? Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Ada sanksi pidananya. Yaitu dipidana 6 (enam) bulan dan dendan paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Salah satu tanggung jawab perusahaan angkutan adalah mengasuransikan barang/muatan yang diangkutnya. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Pelayaran), berbunyi:

“(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

  1. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. kerugian pihak ketiga.

“(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA: JASA PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS

Bila Perusahaan angkutan tidak mengasuransikan barang/muatan yang diangkut, maka diancam sanksi pidana yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (lihat Pasal 292 UU Pelayaran)

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...