
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan angkutan yang tidak mengasuransikan barang/muatannya? Terimakasih
Jawaban
Intisari:Ada sanksi pidananya. Yaitu dipidana 6 (enam) bulan dan dendan paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). |
Salah satu tanggung jawab perusahaan angkutan adalah mengasuransikan barang/muatan yang diangkutnya. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Pelayaran), berbunyi:
“(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
-
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
-
musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
-
keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
-
kerugian pihak ketiga.
“(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
BACA JUGA: JASA PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS
Bila Perusahaan angkutan tidak mengasuransikan barang/muatan yang diangkut, maka diancam sanksi pidana yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (lihat Pasal 292 UU Pelayaran)
Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan