Saksi Membuat Surat Pernyataan Untuk Dijadikan Bukti Surat di Sidang, Apakah Bisa?
Saksi Membuat Surat Pernyataan Untuk Dijadikan Bukti Surat di Sidang, Apakah Bisa?
10 ALASAN HUKUM UNTUK MERINGANKAN HUKUMAN TERDAKWA

Selamat Sore Bapak Boris Tampubolon. Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam bidang praktek persidangan, saya ingin bertanya. Misalnya, ada seorang saksi yang membuat surat pernyataan kemudian surat pernyataan tersebut dijadikan bukti di persidangan apakah surat pernyataan tersebut kuat secara hukum?

Jawaban:

Intisari:

Surat bukti berupa pernyataan saksi tersebut secara hukum tidak kuat. Tidak punya kekuatan pembuktian apa-apa.

Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No.2901 K/Pdt/1985, tanggal 29 Nopember 1988, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”

Jadi, bila status orang tersebut adalah saksi, maka ia harus memberi keterangan langsung di persidangan. Ia tidak bisa mengelak dengan cara hanya membuat surat pernyataan, lalu surat pernyataan itu dijadikan bukti di persidangan.

Bila ada saksi yang tidak mau diperiksa di sidang, dan hanya membuat surat pernyataan saja sebagai gantinya, maka bukti berupa surat pernyataan tersebut tidak punya kekuatan pembuktian apa-apa, dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...