Selamat Sore Bapak Boris Tampubolon. Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam bidang praktek persidangan, saya ingin bertanya. Misalnya, ada seorang saksi yang membuat surat pernyataan kemudian surat pernyataan tersebut dijadikan bukti di persidangan apakah surat pernyataan tersebut kuat secara hukum?
Jawaban:
Intisari:
Surat bukti berupa pernyataan saksi tersebut secara hukum tidak kuat. Tidak punya kekuatan pembuktian apa-apa.
Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No.2901 K/Pdt/1985, tanggal 29 Nopember 1988, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”
Jadi, bila status orang tersebut adalah saksi, maka ia harus memberi keterangan langsung di persidangan. Ia tidak bisa mengelak dengan cara hanya membuat surat pernyataan, lalu surat pernyataan itu dijadikan bukti di persidangan.
Bila ada saksi yang tidak mau diperiksa di sidang, dan hanya membuat surat pernyataan saja sebagai gantinya, maka bukti berupa surat pernyataan tersebut tidak punya kekuatan pembuktian apa-apa, dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.