Saksi Mahkota Tidak Dibenarkan, Ini Alasan Hukumnya
Saksi Mahkota Tidak Dibenarkan, Ini Alasan Hukumnya
Witness swearing on the bible telling the truth in the court room

Apakah dibenarkan menurut hukum seseroang terdakwa menjadi saksi terhadap terdakwa yang lain (saksi mahkota) padahal mereka sama-sama melakukan tindak pidana (yang sama)?

Jawaban:

Intisari:

Saksi mahkota tidak dibenarkan dengan 2 alasan:

  1. 1.   Melanggar asas Non-Self Incrimination terdakwa; dan
  2. Melanggar Pasal 168 KUHAP

Saksi mahkota adalah seseorang yang menjadi terdakwa tapi sekaligus menjadi saksi dalam perkara yang sama untuk terdakwa yang lain (dalam berkas terpisah). Dimana terdakwa lain ini bersama-sama melakukan tindak pidana dengan si saksi mahkota.

Misalnya A dan B diduga bersama-sama membunuh C. lalu A dan B ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Namun berkas perkaranya dipisah. Jadi masing-masing disidang terpisah untuk perkara yang sama. A menjadi terdakwa di dalam perkaranya namun disisi lain menjadi saksi dalam perkara B, begitu juga sebaliknya.

Nah hal ini tidak dibenarkan. Alasan hukumnya ada 2 yaitu:

I. Melanggar Asas Non-Self Incrimination Terdakwa

Asas non-self incrimination berarti tersangka atau terdakwa diberikan hak untuk tidak memberi keterangan yang akan memberatkan/merugikan dirinya di muka persidangan. Sehingga pengajuan sebagai saksi mahkota jelas bertentangan dengan hak-hak terdakwa yaitu prinsip atau asas non-self incrimination sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat 3 yang menyatakan:

“Keterangan terdawa hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri”

Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,M.H., dalam bukunya “Pergeseran Hukum Pidana” (2011), hal 52. menyatakan:

“jelaslah, apabila kedudukan seorang terdakwa dalam suatu berkas perkara pidana tertentu ditarik sebagai saksi dalam berkas perkara pidana tertentu ditarik sebagai saksi dalam berkas perkara pidana lainnya yang terpisah namun mengenai tindak pidana yang sama adalah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak terdakwa mengenai prinsip “Non self Incrimination”. Tidak mungkinlah bagi seorang terdakwa akan mempersalahkan dirinya sendiri dengan memberatkan dirinya sendiri dalam berkas perkara tindak pidana yang dibuat secara terpisah. Dalam satu berkas terdakwa menyangkal perbuatannya, namun dalam kedudukannya sebagai saksi dalam berkas pidana yang terpisah ia mengakui melakukan perbuatan yang disangkalnya sendiri”

II. Melanggar Pasal 168 KUHAP

Pasal 168 KUHAP huruf a dan b dengan tegas menyatakan bahwa sesama terdakwa tidak boleh menjadi saksi untuk sesama terdakwa lainnya, sebagai berikut:

Pasal 168 KUHAP

“Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga”

Jadi jelas mereka yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak bisa menjadi saksi atas terdakwa lainnya dalam tindak pidana yang sama-sama dituduhkan kepada mereka.

Dari uraian di atas, disimpulkan bahwa Saksi mahkota tidak dibenarkan dengan 2 alasan yaitu 1) melanggar asas non-self incrimination terdakwa; dan 2) melanggar Pasal 168 KUHAP.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...