Rekan Bisnis Wanprestasi, Apakah Harus Mensomasi Dulu Baru Bisa Mengugat?
Rekan Bisnis Wanprestasi, Apakah Harus Mensomasi Dulu Baru Bisa Mengugat?
Rekan Bisnis Wanprestasi, Apakah Harus Mensomasi Dulu Baru Bisa Mengugat?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Sebagai pengacara dan konsultan hukum yang sudah punya jam praktek tinggi, ada hal ingin saya tanyakan ke bapak. Jadi begini, Saya mengadakan perjanjian kerjasama dengan teman saya. intinya teman saya ini wanprestasi/ingkar janji. Pertanyaan saya, bila saya ingin menggugat dia, apakah harus terlebih dahulu saya somasi dia, atau bisa langsung menggugat? Mohon bantuannya Pak Boris. Terimakasih. -Willy, Jakarta-

Jawaban:

Intsari:

Dari sisi praktik, sebaiknya Anda mensomasi teman Anda itu terlebih dulu. Bila somasi tidak ditanggapi  baru Anda mengajukan gugatan ke pengadilan.

Sebenarnya bisa saja langsung menggugat ke pengadilan. Apalagi bila syarat lalai para pihak sudah dituangkan dalam perjanjian. Tapi hal itu memang masih menimbulkan perdebatan apakah harus somasi dulu, atau bisa langsung menggugat.

Dari segi praktek, agar tidak muncul perdebatan, baiknya Anda mensomasi dulu teman Anda itu secara tertulis/surat. Bila somasi Anda tidak ditanggapi. Anda baru mengajukan gugatan ke pengadilan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“suatu pihak dalam perjajian baru dapat digugat di muka Hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Dari sisi praktik, ada baiknya Anda mensomasi teman Anda itu terlebih dulu. Bila somasi tidak ditanggapi, baru Anda mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...