Polisi Menjadi Penagih Hutang, boleh tidak?
Polisi Menjadi Penagih Hutang, boleh tidak?
Polisi menjadi penagih utang, boleh tidak?

Saya punya utang ke rekan bisnis saya. Suatu hari rekan saya ini datang ke rumah untuk menagih piutangnya ke saya. Saat menagih piutang tersebut ia membawa 2 orang yang mengaku polisi dan menakut-nakuti saya. Pertayaan saya bolehkan polisi ikut bersama teman saya tersebut menagih utang?, Rizal, Pontianak

Jawaban:

Polisi tidak boleh menjadi penagih hutang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi:

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: h. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang”.

Anda bisa melaporkan oknum polisi tersebut (dengan membawa saksi atau bukti-bukti lainnya) ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di kantor kepolisian terkait agar diberikan sanksi.

BACA JUGA: POLISI DILARANG MELAKUKAN HAL-HAL INI DALAM MASYARAKAT

Terima kasih semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Polisi Menjadi Penagih Hutang, boleh tidak?”

  1. Sy membeli barang ke perusaan tetapi sy tertipu sm pembeli. Jd sy yg tanggung jawab pembayaran . prtanyaan sy apakah sy bisa di pidanakan.. Trimaksih.

    1. Boris Tampubolon

      Jika anda ditipu, maka anda adalah korban. Anda bisa melaporkan orang yang menipu tersebut ke polisi. Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...