Pihak Yang Berperkara Tidak Lengkap Alasan Hukumnya, Bagaimana Sikap Hakim?
Pihak Yang Berperkara Tidak Lengkap Alasan Hukumnya, Bagaimana Sikap Hakim?
Pihak Yang Berperkara Tidak Lengkap Alasan Hukumnya, Bagaimana Sikap Hakim ok

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin menanyakan kepada bapak selaku advokat yang sudah malang melintang di dunia praktek. Bila dalam suatu perkara perdata, kemudia saya sebagai tergugat lupa/tidak memasukan alasan hukum untuk membantah gugatan lawan, padahal alasan atau argumentasi itu penting sekali tapi tidak saya tuliskan dalam dokumen jawaban karena saya baru tahu belakangan setelah saya riset, bila kondisi seperti itu, bagaimana seharusnya sikap hakim? terimakasih bantuannya –Anis, Pontianak-

Jawaban:

Intisari:

Hakim berdasarkan jabatannya (ex officio) tetap wajib menambahkan alasan-alasan hukum tersebut meski tidak anda sampaikan.

Berdasarkan Pasal 178 (I) HIR menyatakan “hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1043K/sip/1971 tanggal 3 Desember 1974 juga menyatakan bahwa “menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim..

Jadi jelas berdasarkan uraian di atas, bila anda (atau bahkan lawan anda) lupa atau bahkan tidak mencantumkan alasan-alasan hukum, maka hakim karena jabatannya wajib mencukupkan atau menambahkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...