Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin menanyakan kepada bapak selaku advokat yang sudah malang melintang di dunia praktek. Bila dalam suatu perkara perdata, kemudia saya sebagai tergugat lupa/tidak memasukan alasan hukum untuk membantah gugatan lawan, padahal alasan atau argumentasi itu penting sekali tapi tidak saya tuliskan dalam dokumen jawaban karena saya baru tahu belakangan setelah saya riset, bila kondisi seperti itu, bagaimana seharusnya sikap hakim? terimakasih bantuannya –Anis, Pontianak-
Jawaban:
Intisari:
Hakim berdasarkan jabatannya (ex officio) tetap wajib menambahkan alasan-alasan hukum tersebut meski tidak anda sampaikan.
Berdasarkan Pasal 178 (I) HIR menyatakan “hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.”
Selanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1043K/sip/1971 tanggal 3 Desember 1974 juga menyatakan bahwa “menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim..”
Jadi jelas berdasarkan uraian di atas, bila anda (atau bahkan lawan anda) lupa atau bahkan tidak mencantumkan alasan-alasan hukum, maka hakim karena jabatannya wajib mencukupkan atau menambahkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.