Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas
Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas
Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas

Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan secara individu tidak punya kekuasaan yang berarti kecuali dapat menggugat Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham lainya jika keputusan mereka merugikannya (lihat Pasal  61 ayat 1 dan Pasal 97 ayat 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UUPT). Pemegang saham baru punya kekuatan atas Komisaris dan Direksi bila ia merupakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan forum dan organ tertinggi dalam suatu Perseroan Terbatas (lihat Pasal 1 butir 4 dan Pasal 75 ayat 1 UUPT)

Konkretnya, RUPS merupakan sebuah forum, di mana para pemegang saham punya kewenangan untuk mendapat keterangan-keterangan mengenai Perseroan baik dari Komisaris maupun dari Direktur. Dari keterangan atau informasi tersebut lalu RUPS menentukan langkah atau kebijakan yang akan diambil perseroan kedepannya guna keberlangsungan Perseroan.

Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, RUPS punya wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Sehingga peran RUPS sesungguhnya adalah memastikan bahwa Komisaris dan Direksi betul-betul menaati UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan dalam menjalankan tugasnya guna menjaga kepentingan dan keberlangsungan Perseroan. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas”

  1. Dwi Purnomo PT RNI

    saya mau tanya, apakah pemegang saham yg berbentuk PT (perusahaan) diperbolehkan untuk melakukan kontrak manajemen dengan perusahaan yg dimiliknya? diatur dimana ketentuan itu?

    1. Boris Tampubolon

      Tergantung pada Anggaran Dasar dari PT yang bersangkutan apakah membolehkan hal tersebut atau tidak. Tapi pada prinsipnya yang berwenang melakukan segala pengurusan PT termasuk melakukan kontrak dengan pihak lain adalah wewenang atau tugas Direktur. bukan pemegang saham. sekian semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...