Selamat malam Pak Boris Tampubolon, mobil saya hilang saat sedang diparkir di salah satu salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Perusahaan tersebut tidak mau mengganti rugi, saya ingin mengajukan gugatan untuk menuntut hak saya. Pertanyaan saya dimanakah saya harus mengajukan gugatan di tempat tergugat atau di tempat penggugat? Ryan.
Intisari:
Pada prinspnya gugatan diajukan ke pengadilan dimana Tergugat (pelaku usaha) berkedudukan. Namun tidak menutup kemungkinan dalam hal yang menjadi objek permasalahan dalam gugatan berkaitan dengan perlindungan konsumen, maka berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan dapat diajukan di tempat konsumen (Penggugat).
Memang benar, pada prinsipnya gugatan (dengan segala pengecualiannya) diajukan di tempat atau kedudukan Tergugat sebagaimana diautur dalam Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg (selengkapnya baca di sini: (http://konsultanhukum.web.id/kemana-mengajukan-gugatan-jika-alamat-tergugat-tidak-diketahui/).
Namun untuk perkara yang menyangkut dengan perlindungan konsumen tidak menutup kemungkinan gugatan diajukan ke pengadilan di mana kedudukan konsumen (penggugat). Hal ini diatur secara khusus (lex spesialis) di dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berbunyi:
Pasal 23
“Pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.”
Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen ini merupakan perwujudan dari semangat UU Perlindungan Konsumen untuk tidak merepotkan konsumen melainkan untuk memudahkan konsumen dalam menuntut ganti rugi[1]
Sejalan dengan Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Perma No. 1/2006) juga mengatur bahwa keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen.[2]
Dalam praktek peradilan, hal ini juga bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/PDT.G/2010/PN.TNG. tanggal 27 Januari 2011 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 28/PDT/2011/PT.BTN tanggal 5 April 2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap, dalam pertimbangan hukumnya, pada intinya mengatakan:
“Menimbang, bahwa dalil eksepsi pada angka 1 yaitu tentang Gugatan Actor Sequitur Forum Rei, menurut Majelis Hakim alasan eksepsi tersebut tidak tepat, karena gugatan Penggugat adalah menyangkut mengenai tanggung jawab dari Pelaku Usaha terhadap konsumennya, sehingga meskipun didalam pasal 118 ayat (1) HIR telah ditegaskan mengenai kewenangan atau kompetensi relatif Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkara yaitu berdasarkan tempat tinggal Tergugat, namun oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai tanggung jawab Tergugat selaku Pelaku Usaha Penyedia Jasa Perparkiran sehubungan dengan hilangnya Mobil milik Penggugat dari areal Perparkiran yang dikelola oleh Tergugat, dan Penggugat adalah konsumen yang bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk mengadili perkara a quo.”
Jadi semua tergantung pokok permasalahan dalam gugatannya. Jika pokok permasalahannya menyangkut tangung jawab pelaku usaha terhadap konsumen maka gugatan dapat diajukan di tempat konsumen (Penggugat).
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber:
Peraturan perundang-undangan:
- Rechtsreglement Buitengewestenatau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
- Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Putusan Pengadilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 300/PDT.G/2010 /PN.TNG. tanggal 27 Januari 2011.
- Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. No. 28/PDT/2011/PT.BTN tanggal 5 April 2011
Internet:
[1]http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19346/gugatan-konsumen-haruskah-sesuai-domisili
[2] Pasal 3 ayat 1 Perma No. 1/2006: “terhadap Putusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen”.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.