Kemana Mengajukan Gugatan Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui?
Kemana Mengajukan Gugatan Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui?
Kemana mengajukan gugatan jika alamat Tergugat tidak diketahui

Saya punya kenalan/teman yang meminjam uang kepada saya sebesar 500 juta rupiah. Dia sudah sempat menyicil sekitar 125 juta, jadi masih tersisa 3 ratusan juta lagi. Sekarang utangnya sudah jatuh tempo tapi orang tersebut belum juga mengembalikannya pada saya. Saya ingin menggugat kenalan saya itu, tapi saya tidak tahu alamatnya sehingga saya bingung kemana saya harus mengajukan gugatan saya. Pertanyaan saya kemana saya harus menggugat kenalan saya itu mengigat saya tidak tahu sama sekali alamatnya? Anton-Bali. Terima kasih.

Jawaban

Terima Kasih atas pertanyaannya.

Gugatan terhadap orang/Tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya berada bisa diajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Anda selaku Penggugat.  Dasar hukumnya Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.

Secara umum, gugatan perdata memang diajukan di Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal. Namun penerapan hal tersebut tidaklah mutlak.

Yahya Harahap juga menguraikan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:

  1. Actor Sequitur Forum Rei(gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
  1. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
  1. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
  1. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
  1. Forum Rei Sitae(Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
  1. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
  1. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).

Kesimpulannya, terhadap Tergugat yang Anda tidak tahu alamat atau tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Anda tinggal.

Sekian Jawaban kami. Semoga bermanfaat

Dasar Hukum:

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

2 thoughts on “Kemana Mengajukan Gugatan Jika Alamat Tergugat Tidak Diketahui?”

  1. kemana mengajukan gugatan perceraian jika istri KTP domisili jayapura , sedangkan suami berada dijayapura Namun Ber KTP Jakarta , diajukan kemana gugatan nya

    1. Boris Tampubolon

      Prinsipnya gugatan diajukan di tempat tergugat. Kalau isteri adalah tergugatnya maka diajukan di tempat isteri yaitu di Jayapura. Terima kasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...