Pengacara Perceraian: Dasar Hukum Besaran Pembagian Harta Bersama Antara Suami dan Istri yang Bercerai?
Pengacara Perceraian: Dasar Hukum Besaran Pembagian Harta Bersama Antara Suami dan Istri yang Bercerai?
dasar hukum pembagian harta bersama

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya, bila suami dan istri cerai berapa besaran pembagian harta bersama untuk mantan suami/istri? -Irene, Palangkaraya.-

Jawaban:

Intisari:

Harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri yang bercerai tersebut sepanjang tidak ditentukan lain.

Bila yang bercerai itu beragama islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Bila beragama non muslim, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 November 1976 Nomor: 1448 K/Sip/1974 diatur bahwa Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian Harta Bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami isteri”.

Pasal 128 ayat 1 KUHPerdata juga menyatakan: “Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri,..”

Jadi bisa disimpulkan, bila suami dan isteri bercerai maka, harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri yang bercerai tersebut sepanjang tidak ditentukan lain.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...