Pengacara Perceraian: Dasar Hukum Besaran Pembagian Harta Bersama Antara Suami dan Istri yang Bercerai?
Pengacara Perceraian: Dasar Hukum Besaran Pembagian Harta Bersama Antara Suami dan Istri yang Bercerai?
dasar hukum pembagian harta bersama

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya, bila suami dan istri cerai berapa besaran pembagian harta bersama untuk mantan suami/istri? -Irene, Palangkaraya.-

Jawaban:

Intisari:

Harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri yang bercerai tersebut sepanjang tidak ditentukan lain.

Bila yang bercerai itu beragama islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Bila beragama non muslim, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 November 1976 Nomor: 1448 K/Sip/1974 diatur bahwa Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama, sehingga pada saat terjadi perceraian Harta Bersama tersebut dibagi sama rata antara bekas suami isteri”.

Pasal 128 ayat 1 KUHPerdata juga menyatakan: “Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan istri,..”

Jadi bisa disimpulkan, bila suami dan isteri bercerai maka, harta bersama dibagi dua antara suami dan isteri yang bercerai tersebut sepanjang tidak ditentukan lain.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...