Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?
Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?
bolehkan memiliki benda yang dijaminkan

Selamat pagi Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H., Saya ingin bertanya bolehkah saya memiliki jaminan (hak tanggungan) berupa tanah bila orang yang meminjam uang ke saya tidak mampu membayar utangnya?

Jawaban:

Intisari:

Anda tidak boleh memiliki tanah yang dijaminkan tersebut.

Prinsipnya, objek jaminan hanya sebagai jaminan pelunasan utang, bukan untuk dimiliki, sekalipun itu diperjanjikan.

Dasar hukumnya Pasal 12 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), berbunyi:

Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum”.

Jadi jelas, karena tanah itu hanya merupakan objek jaminan maka anda tidak bisa memilikinya.

Yang bisa Anda lakukan adalah mengeksekusi rumah yang dijaminkan tersebut. (Baca Juga: 3 Cara Mengeksekusi Tanah (Benda) Yang Menjadi Jaminan Utang). Hasil penjualannya anda ambil untuk melunasi si yang berutang kepada anda dan jika terdapat sisa, dikembalikan kepada yang beruntang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...