Selamat pagi Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H., Saya ingin bertanya bolehkah saya memiliki jaminan (hak tanggungan) berupa tanah bila orang yang meminjam uang ke saya tidak mampu membayar utangnya?
Jawaban:
Intisari:
Anda tidak boleh memiliki tanah yang dijaminkan tersebut.
Prinsipnya, objek jaminan hanya sebagai jaminan pelunasan utang, bukan untuk dimiliki, sekalipun itu diperjanjikan.
Dasar hukumnya Pasal 12 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), berbunyi:
“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum”.
Jadi jelas, karena tanah itu hanya merupakan objek jaminan maka anda tidak bisa memilikinya.
Yang bisa Anda lakukan adalah mengeksekusi rumah yang dijaminkan tersebut. (Baca Juga: 3 Cara Mengeksekusi Tanah (Benda) Yang Menjadi Jaminan Utang). Hasil penjualannya anda ambil untuk melunasi si yang berutang kepada anda dan jika terdapat sisa, dikembalikan kepada yang beruntang.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.