Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?
Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?
bolehkan memiliki benda yang dijaminkan

Selamat pagi Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H., Saya ingin bertanya bolehkah saya memiliki jaminan (hak tanggungan) berupa tanah bila orang yang meminjam uang ke saya tidak mampu membayar utangnya?

Jawaban:

Intisari:

Anda tidak boleh memiliki tanah yang dijaminkan tersebut.

Prinsipnya, objek jaminan hanya sebagai jaminan pelunasan utang, bukan untuk dimiliki, sekalipun itu diperjanjikan.

Dasar hukumnya Pasal 12 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), berbunyi:

Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum”.

Jadi jelas, karena tanah itu hanya merupakan objek jaminan maka anda tidak bisa memilikinya.

Yang bisa Anda lakukan adalah mengeksekusi rumah yang dijaminkan tersebut. (Baca Juga: 3 Cara Mengeksekusi Tanah (Benda) Yang Menjadi Jaminan Utang). Hasil penjualannya anda ambil untuk melunasi si yang berutang kepada anda dan jika terdapat sisa, dikembalikan kepada yang beruntang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...