Pengacara Kondang Ini Minta Kepolisian Terapkan Hukuman Seumur Hidup terhadap Jainuddin
Pengacara Kondang Ini Minta Kepolisian Terapkan Hukuman Seumur Hidup terhadap Jainuddin
pengacara kondang

Bima, ntbnews.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan Jainuddin (36) terhadap istrinya, Hafiah (35), mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kasus ini juga viral di media sosial. Warganet pun secara umum mengecam pelaku yang tega menyiksa dan membunuh istrinya.

Sebelumnya, Jainuddin telah ditahan aparat kepolisian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima saat jasad istrinya dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan autopsi.

Dugaan penyiksaan yang berujung kematian yang terjadi pada Rabu (23/6/2021) lalu di Dusun Kanco, Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu terus bergulir di Polres Bima. Teranyar, kepolisian memanggil sejumlah saksi, antara lain Arifin, Muju, Jumiati, dan Habibah.

Praktisi hukum nasional, Boris Tampubolon, juga ikut berkomentar terkait kasus tersebut. Ia menyebutkan, keluarga korban dan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.

Diketahui, sebelum meninggal dunia, Hafiah diduga dipukul dan dicekik oleh Jainuddin. Akibatnya, terdapat luka lebam di pelipis almarhumah, serta keduanya kakinya tak dapat digerakkan dan kepalanya terasa terputus dari lehernya.

Sehari setelah penganiayaan itu, Hafiah meninggal dunia di RSUD Kota Bima. Nyawanya tak dapat diselamatkan karena terdapat sejumlah luka akibat terbentur benda tumpul.

“Bila memang benar kronologisnya seperti itu, maka menurut saya itu tindakan yang sangat keji, menganiaya istri berulang-ulang kali, bahkan pada saat istri sedang dalam kondisi sakit, sampai mengakibatkan si istri meninggal dunia,” ujar Boris, Selasa (29/6/2021).

Ia meminta pihak kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya, pidana maksimal 15 tahun penjara terhadap pelaku.

“Atau bila memang bisa dibuktikan ada unsur perencanaannya (pembunuhan berencana), maka Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana itu bisa diterapkan, ancaman hukumannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegasnya. (ln)

Sumber: https://www.ntbnews.com/daerah/pengacara-kondang-ini-minta-kepolisian-terapkan-hukuman-seumur-hidup-terhadap-jainuddin/ 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...