Bima, ntbnews.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan Jainuddin (36) terhadap istrinya, Hafiah (35), mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kasus ini juga viral di media sosial. Warganet pun secara umum mengecam pelaku yang tega menyiksa dan membunuh istrinya.
Sebelumnya, Jainuddin telah ditahan aparat kepolisian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima saat jasad istrinya dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan autopsi.
Dugaan penyiksaan yang berujung kematian yang terjadi pada Rabu (23/6/2021) lalu di Dusun Kanco, Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima itu terus bergulir di Polres Bima. Teranyar, kepolisian memanggil sejumlah saksi, antara lain Arifin, Muju, Jumiati, dan Habibah.
Praktisi hukum nasional, Boris Tampubolon, juga ikut berkomentar terkait kasus tersebut. Ia menyebutkan, keluarga korban dan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
Diketahui, sebelum meninggal dunia, Hafiah diduga dipukul dan dicekik oleh Jainuddin. Akibatnya, terdapat luka lebam di pelipis almarhumah, serta keduanya kakinya tak dapat digerakkan dan kepalanya terasa terputus dari lehernya.
Sehari setelah penganiayaan itu, Hafiah meninggal dunia di RSUD Kota Bima. Nyawanya tak dapat diselamatkan karena terdapat sejumlah luka akibat terbentur benda tumpul.
“Bila memang benar kronologisnya seperti itu, maka menurut saya itu tindakan yang sangat keji, menganiaya istri berulang-ulang kali, bahkan pada saat istri sedang dalam kondisi sakit, sampai mengakibatkan si istri meninggal dunia,” ujar Boris, Selasa (29/6/2021).
Ia meminta pihak kepolisian menerapkan Pasal 44 ayat 3 junto Pasal 5a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancamannya, pidana maksimal 15 tahun penjara terhadap pelaku.
“Atau bila memang bisa dibuktikan ada unsur perencanaannya (pembunuhan berencana), maka Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana itu bisa diterapkan, ancaman hukumannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegasnya. (ln)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.