Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini?
Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini?
Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini ok

Selamat siang Pengacara dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apakah pembayaran penuh atas pekerjaan yang berasal dari APBN/APBD padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100% dapat disebut sebagai kerugian negara, sehingga dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi? E. Widjaja, Jakarta.

Jawaban:

Intisari:

Pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan merupakan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, dengan syarat-syarat tertentu.

Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:

  1. Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
  2. Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
  3. Telah ada penentuan denda keterlambatan;
  4. Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
  5. Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
  6. Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.

Hal ini tegas diatur di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dan beberapa putusan putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Kor/2018
  • Putusan MA No. 49 K/Pid.Sus/2016
  • Putusan MA No. 363 K/Pid.Sus/2016
  • Putusan MA No. 364 K/Pid.Sus/2016

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan merupakan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, selama memenuhi syarat-syarat di atas.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...