Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini?
Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini?
Pembayaran Penuh Sebuah Pekerjaan Dari Negara Meski Proyek Belum Selesai Bukan Kerugian Negara Selama Memenuhi Syarat Ini ok

Selamat siang Pengacara dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apakah pembayaran penuh atas pekerjaan yang berasal dari APBN/APBD padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100% dapat disebut sebagai kerugian negara, sehingga dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi? E. Widjaja, Jakarta.

Jawaban:

Intisari:

Pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan merupakan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, dengan syarat-syarat tertentu.

Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:

  1. Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
  2. Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
  3. Telah ada penentuan denda keterlambatan;
  4. Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
  5. Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
  6. Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.

Hal ini tegas diatur di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dan beberapa putusan putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Kor/2018
  • Putusan MA No. 49 K/Pid.Sus/2016
  • Putusan MA No. 363 K/Pid.Sus/2016
  • Putusan MA No. 364 K/Pid.Sus/2016

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan merupakan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, selama memenuhi syarat-syarat di atas.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...