Selamat siang Pengacara dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apakah pembayaran penuh atas pekerjaan yang berasal dari APBN/APBD padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100% dapat disebut sebagai kerugian negara, sehingga dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi? E. Widjaja, Jakarta.
Jawaban:
Intisari:
Pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan merupakan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, dengan syarat-syarat tertentu. |
Pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhi syarat-syarat:
- Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
- Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
- Telah ada penentuan denda keterlambatan;
- Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
- Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
- Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
Hal ini tegas diatur di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dan beberapa putusan putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
- Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Kor/2018
- Putusan MA No. 49 K/Pid.Sus/2016
- Putusan MA No. 363 K/Pid.Sus/2016
- Putusan MA No. 364 K/Pid.Sus/2016
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan pembayaran penuh sebuah pekerjaan walau pekerjaan tersebut belum selesai 100% bukan merupakan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, selama memenuhi syarat-syarat di atas.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.