Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana, Asalkan?
Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana, Asalkan?
Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana Asalkan

Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon,S.H. semoga bapak sehat selalu. Saya ingin bertanya apakah penggunaan dana Negara yang tidak sesuai peruntukan tapi dalam hal ini, terdakwa tidak mendapat keuntungan dan Negara tidak mengalami kerugian merupakan tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara sebagiamana Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

Jawaban:

Intisari:

Pemanfaatan dana tidak sesuai peruntukan bukan merupakan tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi Negara dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan.

Prinsipnya, bila ada suatu pemanfaatan dana yang awalnya tidak direncanakan dan karenanya menyimpang dari peruntukan semula, tapi selama pemanfaatan dana tersebut tidak merugikan keuangan Negara dan si pelaku ataupun tidak memperoleh keuntungan secara melawan hukum akan hal itu maka itu bukan merupakan tindak pidana.

Hal ini juga bisa dilihat dalam praktek pengadilan Putusan Mahkamah Agung No. 29 K/Pid.Sus/2019 tanggal 11 Maret 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Pemanfaatan dana yang tidak sesuai peruntukannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadinya tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi keuangan Negara dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan, bahwa Pemanfaatan dana tidak sesuai peruntukan bukan merupakan tindak pidana selama tidak terjadi kerugian bagi Negara dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...