
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sering menangani masalah pidana, maka saya perlu menyampaikan bahwa objek praperadilan sudah banyak mengalami perubahan yakni sebagia berikut:
Pasal 77 KUHAP menyatakan: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Dari definisi di atas, terlihat bahwa yang menjadi objek praperadilan yaitu:
-
Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
-
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
-
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Namun sejak Putusan Makhamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah 3 (tiga) objek lagi yaitu: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan 3) sah tidaknya penyitaan.
Sehingga sejak putusan MK ini, objek praperadilan sudah bertambah menjadi:
-
Sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
-
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
-
Sah tidaknya penetapan tersangka;
-
Sah tidaknya penggeledahan;
-
Sah tidaknya penyitaan; dan
-
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum terkait pengajuan praperadilan segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Objek Praperadilan Menurut KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi