Sumber
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sering menangani masalah pidana, maka saya perlu menyampaikan bahwa objek praperadilan sudah banyak mengalami perubahan yakni sebagia berikut:
Pasal 77 KUHAP menyatakan: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Dari definisi di atas, terlihat bahwa yang menjadi objek pra­peradilan yaitu:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Namun sejak Putusan Makhamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah 3 (tiga) objek lagi yaitu: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan 3) sah tidaknya penyitaan.
Sehingga sejak putusan MK ini, objek praperadilan sudah bertambah menjadi:
  1. Sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Sah tidaknya penetapan tersangka;
  4. Sah tidaknya penggeledahan;
  5. Sah tidaknya penyitaan; dan
  6. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum terkait pengajuan praperadilan segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Objek Praperadilan Menurut KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Tell us your case, Now!
Konsultasi atau memerlukan Pendampingan Hukum? Chat Sekarang..