Menguasai Tanah Sengketa, Apakah Bisa Dianggap Sebagai Pemilik?
Menguasai Tanah Sengketa, Apakah Bisa Dianggap Sebagai Pemilik?
Menguasai Tanah Sengketa, Apakah Bisa Dianggap Sebagai Pemilik

Selamat Pagi, Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Keluaga saya punya tanah, dan tanah itu sekarang dikuasai oleh pihak lain. Pihak lain ini tidak punya bukti kepemilikan namun mereka menguasai tanah tersebut. Mereka mengklaim tanah tersebut milik mereka atas dasar penguasaan tanah. Pertanyaan saya apakah orang tersebut bisa dikatakan sebagai pemilik tanah sengketa tersebut atas dasar mereka yang menguasai tanah tanpa ada alas hak? -Wiliam, Jakarta-

Jawaban:

Intisari: 

Penguasaan saja terhadap tanah sengketa tanpa ada alas hak, maka belum membuktikan bahwa orang yang menguasai tanah tersebut adalah pemilik.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, maka bukti kepemilikan tanah yang mutlak dan terkuat adalah sertifikat tanah (lihat Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997).

BACA JUGA: Apakah Buku Letter C Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah?

Adapun penguasaan fisik terhadap tanah tidak membuktikan yang menguasai adalah pemilik. Melainkan harus dibuktikan dengan adanya alas hak yang sah dalam hal ini adalah sertifikat.

Dasar Hukumnya, Yurisprudensi MA No. 10K/SIP/1983 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa ada bukti adanya alas hak (rechtstitel) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalam pemilik tanah tersebut

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa penguasaan saja terhadap tanah sengketa tanpa ada alas hak, maka belum membuktikan bahwa orang yang menguasai tanah tersebut adalah pemilik.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...