Selamat Pagi, Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Keluaga saya punya tanah, dan tanah itu sekarang dikuasai oleh pihak lain. Pihak lain ini tidak punya bukti kepemilikan namun mereka menguasai tanah tersebut. Mereka mengklaim tanah tersebut milik mereka atas dasar penguasaan tanah. Pertanyaan saya apakah orang tersebut bisa dikatakan sebagai pemilik tanah sengketa tersebut atas dasar mereka yang menguasai tanah tanpa ada alas hak? -Wiliam, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
Penguasaan saja terhadap tanah sengketa tanpa ada alas hak, maka belum membuktikan bahwa orang yang menguasai tanah tersebut adalah pemilik.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya, maka bukti kepemilikan tanah yang mutlak dan terkuat adalah sertifikat tanah (lihat Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997).
BACA JUGA: Apakah Buku Letter C Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah?
Adapun penguasaan fisik terhadap tanah tidak membuktikan yang menguasai adalah pemilik. Melainkan harus dibuktikan dengan adanya alas hak yang sah dalam hal ini adalah sertifikat.
Dasar Hukumnya, Yurisprudensi MA No. 10K/SIP/1983 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Penguasaan saja terhadap tanah sengketa, tanpa ada bukti adanya alas hak (rechtstitel) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalam pemilik tanah tersebut”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa penguasaan saja terhadap tanah sengketa tanpa ada alas hak, maka belum membuktikan bahwa orang yang menguasai tanah tersebut adalah pemilik.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.