Menggugat PT Yang Ternyata Sudah Dibubarkan Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya?
Menggugat PT Yang Ternyata Sudah Dibubarkan Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya?
Menggugat PT Yang Ternyata Sudah Dibubarkan Lebih Dulu, Bagaimana Hukumnya

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya untuk membela perkara saya. Perusahaan saya digugat, dan mereka ingin meminta ganti rugi kepada saya. Faktanya Perusahaan (PT) yang digugat ini sudah dilakukan pembubaran (bubar) bahkan sebelum gugatan mereka ajukan. Pertanyaan saya bagaimana secara hukum bila mereka menggugat perusahaan saya yang sebenarnya sudah bubar? -Erwin W, Jakarta-

Jawaban

Intisari:

Gugatan yang diajukan terhadap perusahaan (PT) Anda yang ternyata sudah bubar lebih dulu tidak dapat diterima.

Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa gugatan yang diajukan terhadap perusahaan (PT) Anda yang ternyata sudah bubar lebih dulu tidak dapat diterima.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara perusahaan Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...