Memahami Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Memahami Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
memahami anggaran dasar perseroan terbatas

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar Perseroan yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan main dalam suatu perseroan terbatas.[1]

Anggaran Dasar minimal memuat:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Bisa juga memuat ketentuan lain asal tidak bertentangan dengan UU. Apabila terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan UU PT, maka yang berlaku adalah UU PT.[2]

Anggaran dasar tidak boleh memuat:

  1. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
  2. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Terkait nama Perseroan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:   

  1. Pasal 16 UUPT mengatur bahwa Perseoran tidak boleh memakai nama yang: a) telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b). bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c). sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri; e). terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau f). mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  1. Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
  1. Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada no 2 di atas, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bila tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus tertutup.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Perseroan mempunyai tempat kedudukan (juga merupakan kantor pusat) Perseroan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Misal : PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUPT)

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan (usaha pokok perusahaan) serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 18 UUPT)

Sekian semoga bermanfaat.

BACA JUGA: CARA MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas

[1] Pasal 4 UUPT: “Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan

peraturan perundang-undangan lainnya.”

[2] Penjelasan Pasal 4 UUPT

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...