Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri?
Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri?
Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri

Jika ada seorang karyawan mengundurkan diri dan bersedia ganti rugi kontrak, lalu mengakibatkan perusahaan merasa rugi karena proyeknya ‘terbengkalai’ akibat karyawan tersebut mengundurkan diri, apa bisa perusahaan tersebut menuntut? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban :

Intisari:

Kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.

Perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi, melainkan perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.

Menurut Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), PKWT didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sementara untuk ketentuan dapat diterapkannya PKWT, harus mengacu padaPasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dapatkah Perusahaan Menuntut Ganti Rugi?

Terkait pertanyaan Anda, apakah perusahaan dapat menuntut kepada karyawan kontrak yang mengakhiri hubungan kerja karena perusahaan merasa rugi karena proyeknya, menurut hemat kami perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja/karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi akibat karyawannya yang mengundurkan diri, melainkan perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Ketentuan ini sangat beralasan dan masuk akal mengingat sifat pekerjaan dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan kontrak hanya terbatas pada pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Tulisan ini adalah tulisan Bapak Boris Tampubolon, S.H. yang sebelumnya telah dipublish di www.hukumonline.com 

Dasar hukum:

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...