Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri?
Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri?
Langkah Perusahaan Jika Merugi karena Karyawan Mengundurkan Diri

Jika ada seorang karyawan mengundurkan diri dan bersedia ganti rugi kontrak, lalu mengakibatkan perusahaan merasa rugi karena proyeknya ‘terbengkalai’ akibat karyawan tersebut mengundurkan diri, apa bisa perusahaan tersebut menuntut? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban :

Intisari:

Kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.

Perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi, melainkan perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tersebut merupakan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau yang biasa disebut pekerja kontrak dan yang bersangkutan telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.

Menurut Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), PKWT didasarkan atas:

a. jangka waktu; atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sementara untuk ketentuan dapat diterapkannya PKWT, harus mengacu padaPasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dapatkah Perusahaan Menuntut Ganti Rugi?

Terkait pertanyaan Anda, apakah perusahaan dapat menuntut kepada karyawan kontrak yang mengakhiri hubungan kerja karena perusahaan merasa rugi karena proyeknya, menurut hemat kami perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja/karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi akibat karyawannya yang mengundurkan diri, melainkan perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Ketentuan ini sangat beralasan dan masuk akal mengingat sifat pekerjaan dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan kontrak hanya terbatas pada pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Tulisan ini adalah tulisan Bapak Boris Tampubolon, S.H. yang sebelumnya telah dipublish di www.hukumonline.com 

Dasar hukum:

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...