Kredit Saya Sudah Macet Tapi Bunga Bank Masih Terus Berjalan, Apakah Bisa?
Kredit Saya Sudah Macet Tapi Bunga Bank Masih Terus Berjalan, Apakah Bisa?
Kredit Saya Sudah Macet Tapi Bunga Bank Masih Terus Berjalan, Apakah Bisa

Selamat Pagi Pak Boris Tampubolon, Saya punya pinjaman di bank dengan jaminan. Tapi sekarang saya sudah tidak sanggup bayar lagi (macet). Bank menyatakan kredit saya macet, tapi heranya tagihan untuk bunga nya masih terus berjalan. Yang saya mau tanya apakah hal itu dibenarkan secara hukum? -Anisa, Medan-

Jawaban

Intisari:

Jika kredit Anda sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Sebagai advokat yang sering menangani masalah-masalah perbankan (pengacara/advokat perbankan) saya ingin menyampaikan bahwa tindakan Bank yang menyatakan kredit Anda macet tapi bunga Anda masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.

Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bila kredit Anda sudah dinyatakan macet, maka tidak bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...