Konsultan Hukum Maritime: Kapal Berhadapan Buang Kiri Sehingga Tubrukan, Siapa Yang Salah?
Konsultan Hukum Maritime: Kapal Berhadapan Buang Kiri Sehingga Tubrukan, Siapa Yang Salah?
Konsultan Hukum Maritime Kapal Berhadapan Buang Kiri Sehingga Tubrukan, Siapa Yang Salah

Selamat Sore Bapak Boris Tampublon, sebagai pengacara dan konsultan hukum maritime dan shipping, saya ingin bertanya. Kapal Saya (Kapal A) mengalami tubrukan dengan kapal lain (kapal B) di laut. Posisi kedua kapal berhadapan. Saat berhadapan, kapal saya (A) membuang haluan ke kanan, sementara kapal (B) membuang haluan ke kiri, sehingga kapal saya menabrak sisi kanan kapal B. Pertanyaannya dalam kondisi demikian, siapa yang salah?

Jawaban:

Intisari:

Yang salah adalah kapal B. Sebab dia buang haluan ke kiri. Seharusnya bila ada dua kapal saling berpapasan, maka kedua kapal harus masing-masing membuang haluan ke kanan.

Hal ini diatur dalam Aturan (Rule) 14 Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1979 tentang Mengesahkan “Convention On The International Regulations For Preventing Collisions At Sea, 1972 menyatakan:

  1. “Bilamana dua buah kapal tenaga yang sedang bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing kapal harus merubah haluannya ke kanan, sehingga saling berpapasan pada lambung kirinya.
  2. Situasi demikian itu dianggap ada, bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya, dan pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung dan pada siang hari dengan memperlihatkan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.
  3. Bilamana sebuah kapal ragu-ragu, apakah situasi demikian itu ada, ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa bila ada dua kapal yang saling berhadapan, maka masing-masing kapal harus membuang haluan ke kanan. Tidak boleh ke kiri. Tindakan kapal B yang membuang haluan ke kiri, sudah menyalahi aturan yang disebut di atas. Sehingga yang salah adalah kapal B. tindakan kapal A yang membuang haluan ke kanan sudah benar.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...