Kembalikan Kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana?
Kembalikan Kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana?
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana

Selamat siang Bapak Pengacara Boris Tampubolon, S.H., semoga bapak sehat selalu. Saya ingin bertanya, Saudara saya sedang mengalami masalah hukum yaitu dia diduga melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara. Saudara saya berencana mengembalikan kerugian Negara tersebut ke Negara sebelum perkara ini disidangkan. Pertanyaan saya apakah dengan dia mengembalikan seluruh kerugian Negara bisa membantu meringankan atau mengurangi hukuman pidananya? Saya berharap dibantu oleh bapak, saya yakin pengalaman dan jam terbang praktek Bapak sebagai Advokat atau kuasa hukum bisa menjawab atau membantu persoalan ini, Terimakasih. –Nia, Makassar-

Jawaban:

Intisari:

Intinya, dikembalikannya seluruh kerugian keuangan Negara dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan.

Prinsipnya, bila Tersangka atau Terdakwa mengembalikan seluruh kerugian Negara, maka hal itu tetap tidak akan menghilangkan atau menghapuskan tindak pidana yang sudah ia lakuan.

Tapi bila Tersangka atau Terdakwa mengembalikan seluruh kerugian Negara sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan maka itu bisa dijadikan dasar untuk meringankan atau mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan.

Dalam praktek Pengadilan, hal ini sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 173 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Dikembalikannya seluruh kerugian keuangan Negara sejak sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas, dikembalikannya seluruh kerugian Negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...