Kembalikan Kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana?
Kembalikan Kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana?
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana

Selamat siang Bapak Pengacara Boris Tampubolon, S.H., semoga bapak sehat selalu. Saya ingin bertanya, Saudara saya sedang mengalami masalah hukum yaitu dia diduga melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara. Saudara saya berencana mengembalikan kerugian Negara tersebut ke Negara sebelum perkara ini disidangkan. Pertanyaan saya apakah dengan dia mengembalikan seluruh kerugian Negara bisa membantu meringankan atau mengurangi hukuman pidananya? Saya berharap dibantu oleh bapak, saya yakin pengalaman dan jam terbang praktek Bapak sebagai Advokat atau kuasa hukum bisa menjawab atau membantu persoalan ini, Terimakasih. –Nia, Makassar-

Jawaban:

Intisari:

Intinya, dikembalikannya seluruh kerugian keuangan Negara dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan.

Prinsipnya, bila Tersangka atau Terdakwa mengembalikan seluruh kerugian Negara, maka hal itu tetap tidak akan menghilangkan atau menghapuskan tindak pidana yang sudah ia lakuan.

Tapi bila Tersangka atau Terdakwa mengembalikan seluruh kerugian Negara sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan maka itu bisa dijadikan dasar untuk meringankan atau mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan.

Dalam praktek Pengadilan, hal ini sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 173 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Dikembalikannya seluruh kerugian keuangan Negara sejak sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas, dikembalikannya seluruh kerugian Negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...