Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, bagaimana sebenarnya kekuatan hukum surat pernyataan sebagai alat bukti di persidangan? Karena saya ingin mengajukan surat pernyataan tersebut sebagai alat bukti di persidangan perdata. Mohon bantuannya. -Ivan, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Surat Pernyataan sepihak saja tidak cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan. Bisa menjadi alat bukti yang kuat bila itu didukung oleh bukti lain berupa saksi.

Yang harus Anda pahami bahwa Surat pernyataan merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslian dari surat tersebut. Lagian surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya, tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain.

Sehingga bila Anda ingin menjadikan surat pernyataan sebagai bukti, maka surat pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh orang yang membuat pernyataan tersebut. Artinya orang yang membuat pernyataan tersebut harus dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk menyatakan atau membenarkan isi surat pernyataan tersebut.

Hal ini sesuai dengan dasar hukum, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”

Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa surat pernyataan sepihak saja tidak cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan. Bisa menjadi alat bukti yang kuat bila didukung oleh bukti lain berupa saksi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...