Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, bagaimana sebenarnya kekuatan hukum surat pernyataan sebagai alat bukti di persidangan? Karena saya ingin mengajukan surat pernyataan tersebut sebagai alat bukti di persidangan perdata. Mohon bantuannya. -Ivan, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Surat Pernyataan sepihak saja tidak cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan. Bisa menjadi alat bukti yang kuat bila itu didukung oleh bukti lain berupa saksi.

Yang harus Anda pahami bahwa Surat pernyataan merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslian dari surat tersebut. Lagian surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya, tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain.

Sehingga bila Anda ingin menjadikan surat pernyataan sebagai bukti, maka surat pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh orang yang membuat pernyataan tersebut. Artinya orang yang membuat pernyataan tersebut harus dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk menyatakan atau membenarkan isi surat pernyataan tersebut.

Hal ini sesuai dengan dasar hukum, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”

Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa surat pernyataan sepihak saja tidak cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan. Bisa menjadi alat bukti yang kuat bila didukung oleh bukti lain berupa saksi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...