Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti
Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Sebagai Alat Bukti

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, bagaimana sebenarnya kekuatan hukum surat pernyataan sebagai alat bukti di persidangan? Karena saya ingin mengajukan surat pernyataan tersebut sebagai alat bukti di persidangan perdata. Mohon bantuannya. -Ivan, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Surat Pernyataan sepihak saja tidak cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan. Bisa menjadi alat bukti yang kuat bila itu didukung oleh bukti lain berupa saksi.

Yang harus Anda pahami bahwa Surat pernyataan merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslian dari surat tersebut. Lagian surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya, tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain.

Sehingga bila Anda ingin menjadikan surat pernyataan sebagai bukti, maka surat pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh orang yang membuat pernyataan tersebut. Artinya orang yang membuat pernyataan tersebut harus dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk menyatakan atau membenarkan isi surat pernyataan tersebut.

Hal ini sesuai dengan dasar hukum, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”

Berdasarkan uraian tersebut, bisa disimpulkan bahwa surat pernyataan sepihak saja tidak cukup kuat sebagai alat bukti di persidangan. Bisa menjadi alat bukti yang kuat bila didukung oleh bukti lain berupa saksi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...