Kasasinya ditolak, Bos First Travel Tunjuk Kantor Hukum DNT Lawyers untuk Peninjauan Kembali
Kasasinya ditolak, Bos First Travel Tunjuk Kantor Hukum DNT Lawyers untuk Peninjauan Kembali
bos firts travel tunjuk dnt lawyers

Setelah kasasinya ditolak, Bos FIRST TRAVEL menunjuk kantor hukum DNT Lawyers untuk membela hak-hak hukumnya di tingkat Peninjauan Kembali

Kuasa Hukum Andika Surrachman, Boris Tampubolon berencana menempuh upaya hukum yakni dengan menggugat penyitaan aset First Travel oleh negara.

“Dari sisi kami selaku penasihat hukum masih tetap pada pendirian bahwa aset-aset First Travel itu harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu jemaah ataupun andika, bukan disita negara. Apa urusan negara sita itu aset […] Itu uang jemaah, bukan uang negara dan itu kata undang-undang,” kata Boris kepada Tirto menanggapi kelanjutan kasus Andika, Senin (12/2/2019).

Boris bersikukuh kasus First Travel berada dalam ranah perdata, karena ada wanprestasi berupa janji memberangkatkan tapi tidak memberangkatkan. Hal itu tak sesuai dengan pidana penipuan atau penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami akan tunggu dahulu putusan kasasinya untuk kami pelajari, dan akan kami diskusikan dengan klien kami, untuk langkah hukum selanjutnya. Entah itu PK atau mungkin langkah-langkah legal yang lain,” kata Boris

Selengkapnya baca di (sumber berita): https://tirto.id/bos-first-travel-siapkan-gugatan-pengambilan-aset-usai-kalah-kasasi-dgGxhttp://wartapenanews.com/pengacara-first-travel-silahkan-gugat-kami/

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...