Setelah kasasinya ditolak, Bos FIRST TRAVEL menunjuk kantor hukum DNT Lawyers untuk membela hak-hak hukumnya di tingkat Peninjauan Kembali
Kuasa Hukum Andika Surrachman, Boris Tampubolon berencana menempuh upaya hukum yakni dengan menggugat penyitaan aset First Travel oleh negara.
“Dari sisi kami selaku penasihat hukum masih tetap pada pendirian bahwa aset-aset First Travel itu harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu jemaah ataupun andika, bukan disita negara. Apa urusan negara sita itu aset […] Itu uang jemaah, bukan uang negara dan itu kata undang-undang,” kata Boris kepada Tirto menanggapi kelanjutan kasus Andika, Senin (12/2/2019).
Boris bersikukuh kasus First Travel berada dalam ranah perdata, karena ada wanprestasi berupa janji memberangkatkan tapi tidak memberangkatkan. Hal itu tak sesuai dengan pidana penipuan atau penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kami akan tunggu dahulu putusan kasasinya untuk kami pelajari, dan akan kami diskusikan dengan klien kami, untuk langkah hukum selanjutnya. Entah itu PK atau mungkin langkah-langkah legal yang lain,” kata Boris
Selengkapnya baca di (sumber berita): https://tirto.id/bos-first-travel-siapkan-gugatan-pengambilan-aset-usai-kalah-kasasi-dgGx , http://wartapenanews.com/pengacara-first-travel-silahkan-gugat-kami/
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.