Jual Beli Atas Rumah Yang Disita, Apakah Sah?
Jual Beli Atas Rumah Yang Disita, Apakah Sah?
Jual Beli Atas Rumah Yang Disita, Apakah Sah

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, Saya ditawarkan oleh teman untuk membeli rumahnya yang sedang disita, saya sebenarnya tertarik dengan rumah itu. Hanya saya masih khawatir, dengan status rumah itu yang masih dalam penyitaan jaminan. Pertanyaan saya, apakah jual beli rumah yang disita itu adalah sah secara hukum? -Intan, Denpasar-

Jawaban

Intisari:

Jual beli atas rumah yang disita adalah tidak sah.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 882 K/Sip/1973 tanggal 3 Desember 1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jual beli rumah yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas jual beli yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah. Sebaiknya Anda membeli rumah yang clean and clear, yang tidak sedang dalam pensitaan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...