Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, Saya ditawarkan oleh teman untuk membeli rumahnya yang sedang disita, saya sebenarnya tertarik dengan rumah itu. Hanya saya masih khawatir, dengan status rumah itu yang masih dalam penyitaan jaminan. Pertanyaan saya, apakah jual beli rumah yang disita itu adalah sah secara hukum? -Intan, Denpasar-
Jawaban
Intisari:
Jual beli atas rumah yang disita adalah tidak sah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 882 K/Sip/1973 tanggal 3 Desember 1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jual beli rumah yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas jual beli yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah. Sebaiknya Anda membeli rumah yang clean and clear, yang tidak sedang dalam pensitaan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.